OJK Ungkap Modal Penting yang Perlu Dijaga Industri Asuransi
Senin, Juni 20 2022
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) membeberkan industri asuransi jiwa telah menunjukkan perkembangan yang positif selama lima tahun terakhir dengan rata-rata tingkat pertumbuhan asetnya per tahun sebesar 8,67%. Aset serta investasi asuransi jiwa memang sempat tercatat mengalami kontraksi masing masing sebesar 1,63% dan 1,34% secara yoy per Desember 2020.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Riswinandi mengingatkan bahwa dengan berbasis konsumen yang semakin luas, maka tentunya akan semakin besar pula tanggung jawab perusahaan asuransi dalam menyediakan produk layanan yang berkualitas bagi nasabah.
Survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2019 mengungkapkan bahwa hanya sekitar 31,26% responden yang pernah menggunakan layanan jasa keuangan digital dan hanya sekitar 9,9% di antaranya yang menggunakan platform digital untuk membeli produk asuransi secara online.
“Sejalan dengan nature utama industri yang menyediakan jasa pertanggungan atas risiko yang mungkin terjadi di masa depan, maka kepercayaan nasabah itu merupakan modal penting yang tentunya perlu dijaga dengan sebaik-baiknya,” papar Riswinandi dalam Virtual Seminar LPPI ke 78, Kamis (16/6/2022).
Riswinandi mengungkapkan salah satu fokus utama dari program transformasi IKNB yang telah dijalankan selama lima tahun terakhir adalah penguatan penerapan tata kelola dan manajemen risiko di lembaga jasa keuangan nonbank, termasuk pada perusahaan asuransi jiwa. Kedua hal tersebut merupakan pilar penting untuk menjaga agar pengelolaan kegiatan perusahaan senantiasa dijalankan secara prudent dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, lanjut Riswinandi, dalam proses pemasaran, perusahaan asuransi perlu menyesuaikan antara mekanisme pemasaran dengan kompleksitas suatu produk asuransi. Hal ini terkait dengan investasi atau yang lazim disebut unit link. Dia menyebutkan data April 2022 tercatat penerimaan premi unit link mencapai 46,32% dari total penerimaan premi asuransi jiwa.
“Namun demikian pengaduan yang kami terima dan pemberitaan di media massa atau media sosial terkait pengaduan atau keluhan nasabah merupakan sebuah reminder yang perlu menjadi perhatian,” pungkasnya. (Sindonews.com / Anggie Ariesta)