OJK Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko dan Optimalisasi Kanal Digital di Industri Asuransi
Senin, Juni 20 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan industri asuransi jiwa telah menunjukkan perkembangan yang positif selama 5 tahun terakhir. Rata-rata tingkat pertumbuhan asetnya per tahun sebesar 8,67 persen.
Meskipun, aset serta investasi asuransi jiwa memang sempat tercatat mengalami kontraksi, masing masing sebesar 1,63 persen dan 1,34% secara tahunan per Desember 2020.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), Riswinandi, mengatakan industri asuransi bisa terus bertumbuh dengan konsumen yang semakin luas.
Dengan begitu, semakin besar pula tanggung jawab perusahaan asuransi dalam menyediakan produk layanan yang berkualitas bagi nasabah.
Sebagai ilustrasi, survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2019 mengungkapkan bahwa hanya sekitar 31,26 persen responden yang pernah menggunakan layanan jasa keuangan digital, dan hanya sekitar 9,9 persen di antaranya yang menggunakan platform digital untuk membeli produk asuransi secara online.
“Maka dari itu, sejalan dengan nature utama industri yang menyediakan jasa pertanggungan atas risiko yang mungkin terjadi di masa depan maka menjadi penting kepercayaan nasabah itu merupakan modal penting yang tentunya perlu dijaga dengan sebaik-baiknya,” papar Riswinandi dalam Virtual Seminar LPPI ke 78, Kamis (16/6/2022).
Maka dari itu, Riswinandi mengungkapkan salah satu fokus utama dari program transformasi IKNB yang telah dijalankan selama 5 tahun terakhir adalah penguatan penerapan tata kelola dan manajemen risiko di lembaga jasa keuangan nonbank, termasuk pada perusahaan asuransi jiwa.
Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan pilar penting untuk menjaga agar pengelolaan kegiatan perusahaan senantiasa dijalankan secara prudent dan bertanggung jawab.
“Dengan dukungan internal kontrol yang optimal serta mekanisme check and balance yang jelas, menjadi penting untuk menjamin kelangsungan usaha perusahaan asuransi dalam jangka panjang, sekaligus juga memastikan bahwa perusahaan asuransi dapat memenuhi janji yang telah diberikan kepada nasabahnya,” jelas Riswinandi.
Di sisi lain, lanjut Riswinandi, dalam proses pemasaran, perusahaan asuransi perlu menyesuaikan antara mekanisme pemasaran dengan kompleksitas suatu produk asuransi. Hal ini terkait dengan investasi atau yang lazim disebut unit link. Dia menyebutkan data April 2022 tercatat penerimaan premi unit link mencapai 46,32% dari total penerimaan premi asuransi jiwa.
“Namun demikian pengaduan yang kami terima dan pemberitaan di media massa atau media sosial terkait pengaduan atau keluhan nasabah merupakan sebuah reminder yang perlu menjadi perhatian,” pungkasnya.
OJK telah menerbitkan regulasi terbaru terkait dengan PayD. Hal itu untuk memastikan agar kedepannya praktek pemasaran dan pengelolaan dari PayD ini senantiasa dilakukan secara fair, prudent dan transparan.
Beberapa hal yang diatur antara lain, perusahaan perlu melakukan perekaman untuk memastikan agar tenaga pemasar telah memberikan penjelasan yang benar, lengkap dan jelas kepada calon nasabah terkait dengan manfaat dan risiko dari unitlink. (idxchannel.com / Anggie Ariesta)